Makalah Analisis Low Cost Green Car

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Seiring dengan perkembangan zaman, kendaraan yang muncul di Indonesia saat ini semakin banyak. Dengan berbagai model, merk, dan harga. Indonesia belum mampu memproduksi kendaraan sendiri dengan kualitas yang tinggi dikarenakan masih mengimpor dari negara lain.namun Indonesia tetap berusaha untuk dapat memproduksi kendaraan sendiri agar negara ini tidak bergantung pada Negara lain dalam hal otomotif.
            Pada saat ini, Indonesia melalui tangan anak SMK sudah dapat menciptakan mobil sendiri. Mobil buatan anak SMK di Solo yang diberi nama Esemka. Para pejabat tinggi di daerah Solo menggunakan mobil ini untuk kendaraan dinasnya. Namun, mobil buatan anak SMK ini ternyata belum bisa menguasai penjualan mobil di kota-kota besar. Konsumen belum sepenuhnya percaya dengan kualitas mobil ini sehingga mobil import lebih diminati oleh calon pembeli kendaraan.
            Seperti yang kita ketahui, beberapa bulan ini Indonesia sedang dihebohkan dengan adanya kebijakan pemerintah untuk meluncurkan mobil murah atau biasa yang disebut Low Cost Green Car (LCGC) untuk masyarakat menengah ke bawah. Kemunculan mobil Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Honda Brio Satya yaitu mobil yang dibandrol dengan kisaran harga 76,5-120,75 juta ini ramai menjadi perbincangan khalayak. Bukan hanya kalangan pecinta otomotif, tetapi juga para pemerhati social, pejabat pemerintah sampai politikus. Tentu saja bukan karena keanehan bentuk atau kehebatan kemampuan kenyamanannya, tapi karena kisaran harga yang dianggap murah dan sangat terjangkau bagi masyarakat level menengah ke bawah. Mobil yang ditargetkan akan mencapai angka penjualan 5000 unit ini, membuat gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kebakaran jenggot. Karena dipastikan kehadiran mobil murah ini akan memperparah kemacetan. Pro kontra semakin ramai kala efek kehadiran mobil murah ini dikaitkan dengan makin meningkatnya penggunaan BBM bersubsidi. Walaupun mobil murah ini di design untuk menggunakan bahan bakar pertamax, namun melihat target pasarnya adalah kalangan menengah ke bawah, bisa dipastikan mereka akan tetap memilih premium yang harganya jauh lebih murah.
Pengadaan kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan yang ditujukan untuk mengatasi masalah transportasi ini menimbulkan berbagai perdebatan diantara berbagai lapisan masyarakat. Para politikus dan pemerhati sosialpun ramai mengecam pemerintah. Macam-macam tuduhan dilontarkan, mulai dari yang berbau kolusi, mengejar keuntungan, sampai yang mengaitkannya dengan pemilu yang akan berlangsung 2014 nanti.
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ini pun juga menuai kontra dari beberapa pemerintah lainnya.  Contohnya seperti  Gubernur DKI Jakarta (Joko Widodo) dan Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo). Jokowi mengatakan bahwa yang seharusnya dilakukan saat ini adalah memperbaiki transportasi massal, karena masyarakat membutuhkan transportasi yang nyaman, aman dan murah. Pihak Jokowi sedang berupaya mengatasi kemacetan di Jakarta, salah satunya dengan mendatangkan 1.000 bus baru ke ibukota pada November ini.
Tidak hanya itu, nada sumbang kembali harus diterima produsen kendaraan mobil murah. Para pengusaha angkutan yang tergabung dalam Organda memperkirakan kehadiran mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) dapat mengganggu keberadaan angkutan umum darat, khususnya angkutan umum jarak pendek dan dalam kota. Kehadiran mobil murah yang memicu kemacetan bakal membuat rute yang biasa ditempuh angkutan umum jarak pendek semakin panjang. Kemacatan yang muncul akibat bertambahnya jumlah kendaraan akan membuat rata-rata kecepataan kendaraan di perkotaan turun sekitar 2%-4% setiap enam bulannya.
Juga masih menjadi pertanyaan publik, apakah benar LCGC akan ramah lingkungan jika masih menggunakan BBM. Pemerintah semestinya mewajibkan LCGC memakai bahan bakar gas (BBG) ataupun menggunakan energi listrik yang jelas-jelas lebih ramah lingkungan dibandingkan BBM. Selain ramah lingkungan, penggunaan BBG akan menghemat devisa karena tak perlu impor.
Juga disayangkan, mobil murah akan meluncur di tengah infrastruktur transportasi umum yang belum memadai, terutama di kota-kota besar, tak terkecuali di Ibukota. Semestinya, kehadiran mobil murah harus didukung dengan transportasi massal yang baik, seperti mass rapid transit (MRT), monorel, dan bus. Pemerintah harus mempercepat program transportasi massal yang aman dan nyaman. Transportasi massal harus menjadi persyaratan mutlak untuk program LCGC yang harus menjadi perhatian pemerintah.
Oleh karena itu, saya sebagai penulis mengambil judul makalah “Analisis Kebijakan Low Cost Green Car (Lcgc) Dalam Perspektif Ekonomi Politik” akan membahas mengenai mobil murah (Low Cost Green Car) apakah bisa bermanfaat sesuai tujuan pemerintah dilihat dari perspektif ekonomi dan politik.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa yang melatarbelakangi adanya Peraturan Pemerintah dalam kebijakan mobil murah atau yang disebut Low Cost Green Car (LCGC)?
2.      Bagaimana dampak yang ditimbulkan dari kebijakan mobil murah dilihat dari perspektif ekonomi dan politik?
1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui latar belakang adanya Peraturan Pemerintah dalam kebijakan mobil murah atau yang disebut Low Cost Green Car (LCGC).
2.      Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari kebijakan mobil murah dilihat dari perspektif ekonomi dan politik.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Kebijakan publik
Berdasarkan berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.
Tahap-tahap pembuatan kebijakan publik menurut William Dunn adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Agenda
Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan. Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
2.Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3. Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan. 
2.2 Peraturan Pemerintah terkait Kebijakan Mobil Murah
Pemerintah mengesahkan peraturan Low Cost & Green Car (LCGC) yang akan memayungi dasar hukum mengenai mobil murah tersebut. Semua aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, termasuk LCGC, program low carbon emission, mobil listrik, hybrid biodiesel. 
Peraturan Pemerintah tersebut akan menjelaskan tata cara dan aturan main dengan pendukungnya adalah Permenperin No 33/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau low cost and green car (LCGC). Peraturan ini menyebutkan, kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau menggunakan tambahan merek Indonesia, model dan logo yang mencerminkan Indonesia.
Pasal 3 ayat 1(c) PP Nomor 41 tahun 2013 menyebutkan untuk mobil hemat energi dan harga terjangkau, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak sebesar 0 persen dari harga jual. Pajak 0 persen tersebut untuk motor bahan bakar cetus api dengan kapasitas silinder 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar setaranya.
Kedua, untuk motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar setaranya. Dengan kepastian payung hukum tersebut, para produsen kendaraan bisa menyesuaikan dengan persyaratan yang diminta pemerintah, serta bisa mulai diproduksi secara legal.
Permenperin No 33/2013 Pasal 2 ayat 1 (c) tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) juga menyebutkan besaran harga jual KBH2, setinggi-tingginya Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek.
Besaran harga yang dimaksud merupakan harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besaran harga ini dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi/indikator ekonomi yang dicerminkan dengan menggunakan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah, dan/atau harga bahan baku.
Selain itu, besaran harga dapat disesuaikan apabila KBH2 menggunakan teknologi transmisi otomatis dan atau menggunakan teknologi pengaman penumpang. Bunyi Pasal 2 Ayat (7) Penyesuaian harga sebagaimana dimaksud maksimum 15 persen jika terkait perubahan nilai kurs tengah dari Bank Indonesia untuk nilai tukar rupiah, dan maksimum 10 persen berdasarkan hasil verifikasi Surveyor untuk penelusuran harga bahan baku.
Terakhir, untuk tahap pertama, pemerintah akan meminta produsen untuk membuat sekitar 40 persen komponen mobil di dalam negeri dengan jenis grup komponen yang akan ditentukan kemudian. Selanjutnya diharapkan pada tahun kelima, para APM dapat meningkatkan kandungan lokalnya hingga 80% dengan jenis produksi komponen yang dibuat di Indonesia sekitar 10 grup komponen.
            Terkait dengan teori perumusan kebijakan publik dengan adanya kebijakan mobil murah yaitu Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2013, penulis beranggapan bahwa Mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) dinilai sebagai kebijakan yang menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dengan kebijakan perekonomiannya. Dapat terlihat mulai dari teknis mikro dan makro ekonomi. Pertama, kebijakan ini tidak masuk akal karena mobil murah tidak boleh memakai premium. Hal ini menunjukkan target atau sasaran yang dituju belum jelas.
            Inkonsistensi yang lain juga tercermin karena dua bulan sebelum rilisnya mobil murah, pemerintah mengeluarkan empat paket kebijakan yang salah satunya keseimbangan neraca transaksi berjalan. Salah satu yang jelas membebani neraca perdagangan adalah impor minyak mentah. Hal ini bisa berdampak pada pembengkakan BBM subsidi sampai 70 triliun karena dalam konsumsi BBM dikhawatirkan pengguna mobil murah masih banyak meggunakan premium sehingga kebijakan mobil murah sangat parsial dan menimbulkan polemik.

BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Latar Belakang Pemerintah Memproduksi LCGC
Latar belakang yang mendasari Pengembangan Industri Komponen Otomitif serta Mobil Hemat Energi dan Harga Terjangkau Buatan dalam Negeri
·         Situasi Ekonomi Domestik.
Dengan naiknya pendapatan perkapita membawa dampak meningkatnya kebutuhan energi akibat bertambahnya kegiatan komersial, industri, serta mobilitas orang dan barang.
·         Situasi Free Trade Area Regional
Untuk menyikapi persaingan pada era Free Trade Area (FTA) regional ASEAN dan Asia Timur, industri otomotif Indonesia dituntut untuk selalu berinovasi menciptakan kendaraan hemat energi dan harga terjangkau untuk keperluan pasar domestik dan ekspor.
·         Teknologi untuk Efisiensi BBM
Pada program LCGC ini industri otomotif disyaratkan untuk membuat kendaraan yang lebih ramah lingkungan dengan menaikan efisiensi penggunaan bahan bakar per-kilometer jarak tempuh yaitu 20 km/liter BBM, sehingga penghematan yang dicapai dalam konsumsi bahan bakar adalah 66 % per unit mobil.
·         Membangun Industri Komponen
Semua peserta program LCGC wajib membuat jadwal lokalisasi pembuatan komponen dalam negeri bagi lebih kurang 105 group komponen atau setara lebih kurang 10.000 komponen. Dalam 5 tahun dipersyaratkan sekitar 80 % komponen tersebut harus sudah dibuat di dalam negeri. Dengan lebih lengkap nya struktur industri komponen otomotif nasional, maka semakin besar peluang untuk mendukung dan menumbuh kembangkan industri perakitan mobil di dalam negeri, termasuk mobil merek original Indonesia (“mobnas”).
·         Pemberian Insentif dalam Pengembangan Industri Otomotif Nasional
Dalam PP No.41 2013 disebutkan bahwa LCGC akan memperoleh potongan PPnBM yaitu dari semula 10% menjadi 0% bila memenuhi persyaratan konsumsi BBM dan pembuatan mobil serta komponen di dalam negeri tsb. Ditetapkan juga harga off the road Rp. 95jt (Belum termasuk biaya balik nama, pajak kendaraan bermotor, dan pajak daerah lainnya) ditambah toleransi untuk penambahan teknologi transmisi otomatis 15%, dan toleransi untuk penambahan fitur safety 10% (airbag, Antilock Braking System, dll).
·         Investasi, Lapangan Kerja dan Kemacetan
Program LCGC ini mendatangkan komitmen investasi senilai USD 3.0 Milyar dari industri otomotif dan senilai USD 3.5 Milyar dari sekitar 100 industri komponen otomotif baru. Dampak positif lanjutan dari peningkatan kegiatan manufaktur ini adalah meningkatnya kegiatan ekonomi di daerah-daerah berupa terbentuknya usaha penyediaan stock komponen after sales service, jasa perbengkelan serta peningkatan Pajak Daerah yang merupakan suatu rangkaian kegiatan ekonomi yang saling terkait dan cukup besar. Dampak penciptaan lapangan tenaga kerja baru yang langsung di sektor manufakturing adalah sekitar 30.000 orang. Sedangkan penciptaan lapangan tenaga kerja baru di sektor distribusi mobil dan komponen, dealer dan pemasaran, workshop dan aftersales service diperkirakan 40.000 orang.
Program LCGC ini sifatnya nasional, sehingga distribusinya tidak dimaksudkan untuk kota-kota besar saja, melainkan untuk kota-kota seluruh nusantara yang masih memerlukan alat transportasi ini. Jumlah produksi mobil LCGC ini diperkirakan sekitar 10-15 % dari seluruh produksi mobil nasional.
Paralel dengan program ini diharapkan pembenahan transportasi publik oleh Pemda diharapkan tetap dijalankan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas di kota, terutama kota-kota besar. Industri otomotif nasional sudah mampu memproduksi kendaraan komersial Mini Van, Bus, Truk, dan siap memasok kebutuhan Pemda dengan produk buatan dalam negeri.
3.2 Kebijakan Mobil Murah dalam Perspektif Ekonomi dan Politik
3.2.1 Perspektif Ekonomi
Kebijakan LCGC akan memberikan manfaat lebih banyak bagi masyarakat, industri otomotif dan pemerintah dibandingkan dengan cost yang harus ditanggung oleh pemerintah. Kajian yang diterbitkan oleh Badan Kebijakan Fiskal pada 16 Juli 2013 sudah mencakup analisis untung rugi, baik bila usulan diterima atau usulan ditolak. Berikut ini perincian dari hasil kajian lembaga tersebut.
Usulan Insentif LCGC Diterima Bila pemerintah menyetujui memberikan insentif PPnBM bagi LCGC, berupa penurunan tarif dari 10 persen menjadi 0 persen untuk jenis multi purpose vehicle (MPV), kebijakan ini akan memberikan beberapa manfaat dan kerugian.
·         Manfaat Bagi Masyarakat
1.   Harga Mobil Lebih Murah, sehingga lebih banyak masyarakat yang mampu membeli mobil dengan harga Rp 95 juta. Menurut Kementerian Perindustrian, mobil ini diperkirakan akan diminati oleh 60 juta pemilik kendaraan roda dua yang mengidamkan kepemilikan kendaraan roda empat dengan harga terjangkau.
2.   Lebih Irit, dengan tingkat konsumsi 1 liter untuk minimal 20 km jarak tempuh. Konsumsi yang lebih irit diprediksi akan membuat sebagian pengguna mobil akan beralih ke LCGC sehingga kebijakan ini akan menurunkan konsumsi bahan bakar.
3.   Investasi Bertambah, menurut PKPN, jumlah investasi sekitar US$ 1,6 miliar dari lima produsen otomotif dunia, yakni Toyota, Daihatsu, Suzuki, Nissan dan Honda, serta menyerap 315 ribu tenaga kerja.
PERUSAHAAN
INVESTASI (JUTA USS)
Toyota
200
Daihatsu
400
Suzuki
800
Nissan
200
Total
1600
Sumber: Usulan Kementrian Perindustrian
4.      Output Perekonomian Bertambah, Insentif untuk LCGC serta masuknya investasi akan menyebabkan output perekonomian meningkat sebesar Rp 20 triliun. Ini didorong oleh output dari sektor kendaraan bermotor bertambah sebesar Rp 15 triliun, jasa perbengkelan naik Rp 1,3 triliun, jasa angkutan jalan raya naik Rp 272 miliar, serta jasa lainnya.
5.      Menyerap Tenaga Kerja, Investasi terkait LCGC akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja sebanyak 315 ribu orang. Ini akan berdampak pada kenaikan pendapatan masyarakat sebesar Rp 2,5 triliun, terutama bagi karyawan yang bekerja pada industri otomotif.
·         Kerugian Bagi Masyarakat
1.        Konsumsi BBM Meningkat, rendahnya harga mobil jenis LCGC akan menyebabkan sebagian pengguna sepeda motor akan beralih ke mobil murah tersebut. Apabila ini terjadi, maka konsumsi BBM akan meningkat.
2.        Kemacetan Bertambah, peralihan dari pengguna sepeda motor ke mobil jenis LCGC akan menambah kemacetan yang terjadi saat ini.
·         Manfaat Bagi Industri Otomotif
1.      Potensi Pasar Besar, Indonesia merupakan pasar otomotif terbesar di Asia Tenggara. Kementerian Perindustrian memperkirakan ceruk pasar LCGC 300-600 ribu unit. Jika potensi pasar ini tidak dimanfaatkan, maka peluang pasar tersebut akan diambil oleh produk sejenis dari luar negeri, khususnya negara-negara ASEAN. Akibatnya, industri otomotif tidak berkembang dan kehadiran mobil murah dari impor tidak memberikan nilai tambah signifikan bagi perekonomian Indonesia.
2.      Keuntungan Perusahaan Meningkat, kajian PKPN juga menyebutkan bahwa kebijakan insentif tersebut akan menyebabkan perusahaan otomotif dan sektor terkait lainnya akan memperoleh tambahan keuntungan hingga mencapai Rp 4,3 triliun.
·         Kerugian Bagi Industri Otomotif
1.       Kebijakan ini akan mengakibatkan pasar industri mobil konvensional (non-LCGC) akan tergerus pasarnya, karena sebagian konsumen akan beralih ke LCGC karena lebih murah dan hemat energi.
·         Manfaat Bagi Pemerintah
1.      Masuknya Investasi, kebijakan pemberian insentif PPnBM akan memberikan manfaat bagi pemerintah berupa masuknya investasi sebesar US$ 1,6 miliar. Kebijakan ini juga akan menyerap tenaga kerja 315 ribu orang. Selain itu, juga akan meningkatkan penerimaan pajak tidak langsung sebesar Rp 261 miliar.
2.      Emisi CO2 Menurun, kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah untuk menurunkan emisi CO2, khususnya dari sektor transportasi darat.
·         Kerugian Bagi Pemerintah
1.      PPnBM Berkurang, kebijakan ini akan menyebabkan penerimaan PPnBM berkurang sebesar Rp 588 miliar.
2.      Kendaraan Umum Tidak Diminati, kebijakan tersebut juga menjadi disinsentif bagi masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum.
3.2.2 Perspektif Politik
1.      Adanya Kepentingan politik pada Pemilu 2014
Kebijakan ini dikategorikan sebagai sebuah antitesis yang sangat kontradiktif di dalam mengatasi kemacetan lalu lintas di beberapa kota metropolitan di Indonesia. Khusus terkait dengan kondisi di Provinsi DKI Jakarta, kebijakan ini dicurigai memiliki  muatan politis yang sangat kental terkait dengan kepentingan politik tahun 2014 yang akan datang, dimana nama Jokowi sedang meroket dalam beberapa survey yang dilakukan oleh beberapa kalangan. Dalam hal ini, secara politik Jokowi sedang “diuji” dengan “menciptakan” kondisi DKI Jakarta semakin macet, sehingga ia akan dinilai gagal dalam mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta. Dengan demikian citra dia sebagai Gubernur DKI akan divonis gagas. Dengan demikian citranya akan sedikit tercoreng dan merupakan “rapot merah” Jokowi dalam mengelola pemerintahan. Meskipun kepentingan politik ini tidak bisa dibuktikan secara jelas, namun “aromanya” juga mengarah ke situ dilihat dari perspektif riil politik.
Salah satu hal yang juga menjadi pemicu kontroversi terkait dengan dikeluarkannya mobil murah ini adalah adanya surat dari Gubernur DKI Jakarta Jokowi kepada Wakil Presiden Boediono yang meminta penjelasan dengan dikeluarkannya kebijakan mobil murah oleh pemerintah pusat. Surat tersebut terkesan sebagai bentuk “protes” Gubernur DKI Jakarta terhadap kebijakan pemerintah pusat yang sepertinya tidak sejalan dan tidak mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta di dalam mengatasi kemacetan lalu lintas. Dilihat dari perspektif kebijakan, memang khusus di dalam mengatasi berbagai problem di DKI Jakarta tidak saja diserahkan begitu saja kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan juga harus didukung oleh pemerintah pusat yang secara riil kantor – kantor pemerintahan berada di wilayah DKI Jakarta. Artinya pemerintah pusat harus memikirkan bagaimana agar Ibukota Negara kita menjadi kota yang nyaman dan manusia
Idealnya sebelum mengeluarkan kebijakan mobil murah tersebut, pemerintah pusat dapat berkoordinasi dengan beberapa kepala daerah khususnya di kota – kota besar yang akan terkena dampak langsung dengan kebijakan tersebut. Dalam perspektif pemerintahan, khusus terkait dengan kebijakan mobil murah ini sepertinya pemerintah pusat berjalan sendiri tanpa memikirkan dampak kemacetan yang akan diderita oleh kota – kota besar. Dilihat dari perspektif sosio ekonomi masyarakat bahwa masyarakat yang paling banyak akan menkonsumsi mobil murah ini tetap akan didominasi oleh masyarakat yang tinggal di kota – kota besar, dimana kondisi sosial ekonomi yang relatif lebih mapan dibandingkan dengan kota atau daerah yang lain. Secara kasat mata, sepertinya pemerintah pusat turut menebarkan masalah bagi kota – kota besar di Indonesia yang berada di kubangan masalah kemacetan lalu lintas.
Bagi pemerintah daerah khususnya di kota besar, dengan hadirnya mobil murah maka harus segera mengeluarkan kebijakan yang ekstrim seperti : ERP, parkir yang mahal, pajak mobil dinaikkan, dan segera merealisasikan angkutan massal. Kota besar saat ini tidak ada pilihan lain untuk segera merealisasikan beberapa kebijakan pengetatan mobil di jalan. Keterlambatan dalam penerapan kebijakan tersebut hanya akan menjadikan pemerintahan tersebut gagal di dalam mengelola kota besar khususnya kemacetan lalu lintas.
2.      Tidak Berpihak pada Produksi Dalam Negeri
Kehadiran mobil murah untuk jangka panjang tidak menguntungkan bagi terwujudnya kehadiran mobil nasional yang sudah kita damba – dambakan selama ini. Dengan kehadiran mobil murah ini semakin menunjukkan kesan bahwa pemerintah belum menunjukkan keberpihakan kepada terwujudnya produk mobnas. Pada satu sisi lebih menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah kepada industri negara asing. Padahal kita tahu semua, dengan kehadiran mobnas menunjukkan kekuatan identitas dan keberhasilan dari sebuah bangsa yang besar serta mampu bersaing dengan negara – negara lain.
Adanya alasan ketidaksiapan infrastruktur industri dan sumber dayanya merupakan sebuah alasan yang tidak mendasar. Secara tehnologi, beberapa anak bangsa sudah mampu memproduksi mobnas dalam skala yang terbatas, seperti halnya mobil SMK, tawon dan beberapa merk lainnya yang memang perlu disupport oleh pemerintah. Pemerintah seharusnya sudah melakukan investasi jangka panjang terhadap kehadiran mobnas ini agar mampu melepaskan diri dari jeratan industri otomotif dari negara asing.
Konsep mobnas yang dimaksud di sini adalah bahwa dari hulu sampai hilir diproduksi dan dikuasai oleh orang Indonesia, mulai dari spare part, dibuat oleh orang Indonesia di Indonesia, dan industrinya juga milik orang, perusahaan, atau pemerintah Indonesia. Mengapa pemerintah tidak melakukan investasi terhadap hadirnya mobnas dan hanya membesarkan industri mobil dari Negara asing ?. Lagi – lagi dalam masalah ini, pemerintah kita tidak berani dan selalu “bertekuk lutut” kepada “penjajahan industri” oleh Negara asing. Dilihat dari perspektif ekonomi politik, seperti tersirat adanya kepentingan politik dari para elit – elit pemerintah yang diuntungkan dengan bersikap “abai” terhadap kehadiran mobnas.
Dari perspektif sosio politik, kahadiran mobnas lebih memiliki semangat nasionalisme dibandingkan dengan mobil murah tersebut. Dilihat dari aspek ekonomi justru akan sangat menguntungkan mengingat jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Artinya bahwa mobnas akan mendapatkan apresiasi positif dari rakyat Indonesia dan secara ekonomi jangka panjang tidak akan merugi, justru sangat menguntungkan mengingat jumlah penduduk kita yang sangat besar

BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
            Kebijakan mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC) diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, termasuk LCGC, program low carbon emission, mobil listrik, hybrid biodiesel. Terkait dengan perumusan kebijakan publik terjadi adanya inkonsistensi kebijakan dimana mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) dinilai sebagai kebijakan yang menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dengan kebijakan perekonomiannya. Dapat terlihat mulai dari teknis mikro dan makro ekonomi.
Latar belakang yang mendasari adanya kebijakan mobil murah ini ada beberapa hal yaitu diantaranya situasi ekonomi domestik, situasi free trade area regional, teknologi untuk efisiensi bbm, membangun industri komponen, pemberian insentif dalam pengembangan industri otomotif nasional, investasi, lapangan kerja dan kemacetan.
            Kebijakan mobil murah dilihat dari perspektif ekonomi dan politik menuai banyak kontroversi. Perspektif ekonomi kebijakan LCGC akan memberikan manfaat lebih banyak bagi masyarakat, industri otomotif dan pemerintah dibandingkan dengan cost yang harus ditanggung oleh pemerintah. Berikut dampak yang dirasakan masyarakat, industri otomotif, dan pemerintah dalam kebijakan mobil murah antara lain:
·         Manfaat yang dirasakan oleh masyarakat terkait dengan kebijakan mobil murah antara lain harga yang kebih murah, lebih irit, dapat meningkatkan investasi, output perekonomian bertambah, menyerap banyak tenaga kerja. Namun kerugian yang diderita masyarakat adalah konsumsi BBM yang terus meningkat dan kemacetan yang semakin parah.
·         Di lain sisi, industri otomotif mengambil untung dari kebijakan mobil murah ini yaitu potensi pasar menjadi besar dan tentunya keuntungan produksi yang meningkat. Namun kerugian yang dialami industri otomotif adalah kebijakan ini akan mengakibatkan pasar industri mobil konvensional (non-LCGC) akan tergerus pasarnya, karena sebagian konsumen akan beralih ke LCGC karena lebih murah dan hemat energy
·         Pemerintah dalam kebijakan mobil murah mendapatkan manfaat antara lain masuknya investasi, menurunnya emisi CO2. Namun kerugian yang dialami pemerintah adalah PPnBM Berkurang, kebijakan ini akan menyebabkan penerimaan PPnBM berkurang sebesar Rp 588 miliar dan kendaraan umum atau transportasi publik menjadi kurang diminati masyarakat.
Kebijakan mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC) dalam perspektif politik ada dua yaitu adanya kepentingan politik pada pemilu 2014 dan tidak berpihaknya pemerintah dalam produksi dalam negeri. Pada kepentingan politik pada pemilu 2014 sangat jelas terlihat ketidakharmonisan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah khususnya DKI Jakarta mengenai kebijakan mobil murah. Joko Widodo dengan keras menolak adanya kebijakan mobil murah karena dianggap hanya memperparah kemacetan dan mengganggap pemerintah pusat tidak mendukung kebijakannya dalam mengatasi kemacetan melalui pengadaan transportasi publik. Hal ini terlihat bahwa banyak kepentingan politik yang sengaja ingin menurunkan elektabilitas Joko Widodo selaku gubernur DKI Jakarta karena disebut-sebut Joko Widodo adalah Capres yang diinginkan oleh masyarakat karena kapabilitasnya. Perspektif politik yang lain adalah tidak berpihaknya pemerintah dalam produksi dalam negeri. Mobil buatan anak bangsa seperti Esemka dan Tawon hingga sampai saat ini tidak ada perkembangan secara matang terkait pemasaran dan produksinya. Mobil tersebut juga mengalami kendala karena masyarakat belum percaya terhadap kualitas yang dimiliki mobil Esemka maupun tawon sehingga masih impor luar negeri. Dari perspektif sosio politik, kahadiran mobnas lebih memiliki semangat nasionalisme dibandingkan dengan mobil murah tersebut. Dilihat dari aspek ekonomi justru akan sangat menguntungkan mengingat jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Artinya bahwa mobnas akan mendapatkan apresiasi positif dari rakyat Indonesia dan secara ekonomi jangka panjang tidak akan merugi.
4.2 Saran
Kebijakan mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC) hanya menguntungkan pihak industri otomotif karena potensi pasar menjadi besar dan peningkatan produksi akan bertambah. Hal ini berdampak negatif pada masyarakat dan pemerintah. Penulis dalam hal ini memberikan saran kepada:

·         Pemerintah
Dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2013 terkait LCGC dapat dikaji ulang dan di revisi sehingga kebijakan publik dapat mencapai sasarannya yaitu masyarakat. Pemerintah pusat seharusnya mendukung pemerintah daerah dalam mengatasi kemacetan di daerah masing-masing terkait dengan transportasi publik. Adanya mobil murah tidak berdampak apa-apa terhadap masyarakat dan pemerintah pun akan merugi karena terjadi pembengkakan subsidi BBM. Terkait mobil nasional seperti Esemka dan tawon, pemerintah mengambil peran disini agar mobil nasional bisa menjadi alternatif solusi kemacetan dan mendukung transportasi publik secara maksimal.
·         Masyarakat
Dalam menanggapi kebijakan pemerintah terkait mobil murah, masyarakat seharusnya lebih kritis dalam hal ini dikarenakan kebijakan tersebut sarat akan kepentingan politik yang hanya ingin menguntungkan pihak tertentu saja. Masyarakat dalam hal ini ikut berpartisipasi dalam mengatasi kemacetan dengan cara menggunakan transportasi publik yang sudah tersedia sehingga permasalahan kemacetan di Indonesia dapat diminimalisir.
·         Industri otomotif
Produksi mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC) hendaknya dikaji ulang mengenai bahan bakar yang dipakai. Sesuai dengan judulnya yaitu ramah lingkungan, seharusnya yang dipakai bukan BBM melainkan gas. Hal ini akan berdampak pada berkurangnya emisi CO2 dalam lingkungan. Industri otomotif seharusnya tidak berpikir keuntungan maksimal dalam produksi ini. Melainkan bekerjasama dengan stake holders yang lain dalam mengurangi efek rumah kaca.

DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, termasuk LCGC, program low carbon emission, mobil listrik, hybrid biodiesel.
Internet:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Indigo

Bukan childfree

Filosofi Hidup Dari Bunga