Makalah Analisis Low Cost Green Car
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring
dengan perkembangan zaman, kendaraan yang muncul di Indonesia saat ini semakin
banyak. Dengan berbagai model, merk, dan harga. Indonesia belum mampu
memproduksi kendaraan sendiri dengan kualitas yang tinggi dikarenakan masih
mengimpor dari negara lain.namun Indonesia tetap berusaha untuk dapat
memproduksi kendaraan sendiri agar negara ini tidak bergantung pada Negara lain
dalam hal otomotif.
Pada saat ini, Indonesia melalui
tangan anak SMK sudah dapat menciptakan mobil sendiri. Mobil buatan anak SMK di
Solo yang diberi nama Esemka. Para pejabat tinggi di daerah Solo menggunakan
mobil ini untuk kendaraan dinasnya. Namun, mobil buatan anak SMK ini ternyata
belum bisa menguasai penjualan mobil di kota-kota besar. Konsumen belum
sepenuhnya percaya dengan kualitas mobil ini sehingga mobil import lebih
diminati oleh calon pembeli kendaraan.
Seperti yang kita ketahui, beberapa
bulan ini Indonesia sedang dihebohkan dengan adanya kebijakan pemerintah untuk
meluncurkan mobil murah atau biasa yang disebut Low Cost Green Car (LCGC) untuk masyarakat menengah ke bawah. Kemunculan
mobil Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Honda Brio Satya yaitu mobil yang dibandrol
dengan kisaran harga 76,5-120,75 juta ini ramai menjadi perbincangan khalayak.
Bukan hanya kalangan pecinta otomotif, tetapi juga para pemerhati social,
pejabat pemerintah sampai politikus. Tentu saja bukan karena keanehan bentuk
atau kehebatan kemampuan kenyamanannya, tapi karena kisaran harga yang dianggap
murah dan sangat terjangkau bagi masyarakat level menengah ke bawah. Mobil yang
ditargetkan akan mencapai angka penjualan 5000 unit ini, membuat gubernur DKI
Jakarta Joko Widodo kebakaran jenggot. Karena dipastikan kehadiran mobil murah
ini akan memperparah kemacetan. Pro kontra semakin ramai kala efek kehadiran
mobil murah ini dikaitkan dengan makin meningkatnya penggunaan BBM bersubsidi.
Walaupun mobil murah ini di design untuk menggunakan bahan bakar pertamax,
namun melihat target pasarnya adalah kalangan menengah ke bawah, bisa
dipastikan mereka akan tetap memilih premium yang harganya jauh lebih murah.
Pengadaan
kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan yang ditujukan untuk mengatasi
masalah transportasi ini menimbulkan berbagai perdebatan diantara berbagai
lapisan masyarakat. Para politikus dan pemerhati sosialpun ramai mengecam
pemerintah. Macam-macam tuduhan dilontarkan, mulai dari yang berbau kolusi,
mengejar keuntungan, sampai yang mengaitkannya dengan pemilu yang akan
berlangsung 2014 nanti.
Kebijakan
yang dibuat oleh pemerintah ini pun juga menuai kontra dari beberapa pemerintah
lainnya. Contohnya seperti Gubernur DKI Jakarta (Joko
Widodo) dan Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo). Jokowi mengatakan bahwa
yang seharusnya dilakukan saat ini adalah memperbaiki transportasi massal,
karena masyarakat membutuhkan transportasi yang nyaman, aman dan
murah. Pihak Jokowi sedang berupaya mengatasi kemacetan di Jakarta, salah
satunya dengan mendatangkan 1.000 bus baru ke ibukota pada November ini.
Tidak
hanya itu, nada sumbang kembali harus diterima produsen kendaraan mobil murah.
Para pengusaha angkutan yang tergabung dalam Organda memperkirakan kehadiran
mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) dapat mengganggu
keberadaan angkutan umum darat, khususnya angkutan umum jarak pendek dan dalam
kota. Kehadiran mobil murah yang memicu kemacetan bakal membuat rute yang biasa
ditempuh angkutan umum jarak pendek semakin panjang. Kemacatan yang muncul
akibat bertambahnya jumlah kendaraan akan membuat rata-rata kecepataan
kendaraan di perkotaan turun sekitar 2%-4% setiap enam bulannya.
Juga
masih menjadi pertanyaan publik, apakah benar LCGC akan ramah lingkungan jika
masih menggunakan BBM. Pemerintah semestinya mewajibkan LCGC memakai bahan
bakar gas (BBG) ataupun menggunakan energi listrik yang jelas-jelas lebih ramah
lingkungan dibandingkan BBM. Selain ramah lingkungan, penggunaan BBG akan
menghemat devisa karena tak perlu impor.
Juga
disayangkan, mobil murah akan meluncur di tengah infrastruktur transportasi
umum yang belum memadai, terutama di kota-kota besar, tak terkecuali di
Ibukota. Semestinya, kehadiran mobil murah harus didukung dengan transportasi
massal yang baik, seperti mass rapid transit (MRT), monorel, dan bus.
Pemerintah harus mempercepat program transportasi massal yang aman dan nyaman.
Transportasi massal harus menjadi persyaratan mutlak untuk program LCGC yang
harus menjadi perhatian pemerintah.
Oleh
karena itu, saya sebagai penulis mengambil judul makalah “Analisis Kebijakan Low Cost Green Car (Lcgc) Dalam Perspektif Ekonomi
Politik” akan membahas mengenai mobil murah (Low Cost Green Car) apakah bisa bermanfaat sesuai tujuan
pemerintah dilihat dari perspektif ekonomi dan politik.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang melatarbelakangi adanya Peraturan Pemerintah dalam kebijakan mobil murah
atau yang disebut Low Cost Green Car (LCGC)?
2. Bagaimana
dampak yang ditimbulkan dari kebijakan mobil murah dilihat dari perspektif
ekonomi dan politik?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui latar belakang adanya Peraturan Pemerintah dalam kebijakan mobil
murah atau yang disebut Low Cost Green
Car (LCGC).
2. Untuk
mengetahui dampak yang ditimbulkan dari kebijakan mobil murah dilihat dari
perspektif ekonomi dan politik.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1
Kebijakan publik
Berdasarkan
berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya
melalui berbagai tahapan.
Tahap-tahap
pembuatan kebijakan
publik menurut William
Dunn adalah sebagai berikut:
1.
Penyusunan Agenda
Menurut
William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya
perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas
suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda
kebijakan. Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat
urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan
tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
2.Formulasi
kebijakan
Masalah
yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian
dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk
kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut
berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya
dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap
perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih
sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3.
Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan
legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu
masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan
pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang
sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi - cadangan dari sikap
baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota
mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi
simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk
mendukung pemerintah.
4.
Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara
umum evaluasi kebijakan
dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian
kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang
sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya
dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses
kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan
masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan
masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
2.2 Peraturan Pemerintah terkait
Kebijakan Mobil Murah
Pemerintah
mengesahkan peraturan Low Cost & Green Car (LCGC) yang akan
memayungi dasar hukum mengenai mobil murah tersebut. Semua aturan tersebut
dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2013 tentang
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, termasuk LCGC, program low carbon
emission, mobil listrik, hybrid biodiesel.
Peraturan
Pemerintah tersebut akan menjelaskan tata cara dan aturan main dengan
pendukungnya adalah Permenperin No 33/2013 tentang Pengembangan Produksi
Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau
(KBH2) atau low cost and green car (LCGC). Peraturan ini
menyebutkan, kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau menggunakan
tambahan merek Indonesia, model dan logo yang mencerminkan Indonesia.
Pasal
3 ayat 1(c) PP Nomor 41 tahun 2013 menyebutkan untuk mobil hemat energi dan
harga terjangkau, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak
sebesar 0 persen dari harga jual. Pajak 0 persen tersebut untuk motor
bahan bakar cetus api dengan kapasitas silinder 1.200 cc dan konsumsi bahan
bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar setaranya.
Kedua,
untuk motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi
silinder sampai 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20
kilometer per liter atau bahan bakar setaranya. Dengan kepastian payung hukum
tersebut, para produsen kendaraan bisa menyesuaikan dengan persyaratan yang
diminta pemerintah, serta bisa mulai diproduksi secara legal.
Permenperin
No 33/2013 Pasal 2 ayat 1 (c) tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor
Roda Empat Yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) juga menyebutkan
besaran harga jual KBH2, setinggi-tingginya Rp 95 juta berdasarkan lokasi
kantor pusat Agen Pemegang Merek.
Besaran
harga yang dimaksud merupakan harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak
daerah, Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besaran harga
ini dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada
kondisi/indikator ekonomi yang dicerminkan dengan menggunakan besaran inflasi,
kurs nilai tukar rupiah, dan/atau harga bahan baku.
Selain
itu, besaran harga dapat disesuaikan apabila KBH2 menggunakan teknologi
transmisi otomatis dan atau menggunakan teknologi pengaman penumpang. Bunyi
Pasal 2 Ayat (7) Penyesuaian harga sebagaimana dimaksud maksimum 15 persen jika
terkait perubahan nilai kurs tengah dari Bank Indonesia untuk nilai tukar
rupiah, dan maksimum 10 persen berdasarkan hasil verifikasi Surveyor untuk
penelusuran harga bahan baku.
Terakhir,
untuk tahap pertama, pemerintah akan meminta produsen untuk membuat sekitar 40
persen komponen mobil di dalam negeri dengan jenis grup komponen yang akan
ditentukan kemudian. Selanjutnya diharapkan pada tahun kelima, para APM dapat
meningkatkan kandungan lokalnya hingga 80% dengan jenis produksi komponen yang
dibuat di Indonesia sekitar 10 grup komponen.
Terkait dengan teori perumusan
kebijakan publik dengan adanya kebijakan mobil murah yaitu Peraturan Pemerintah
No. 41 tahun 2013, penulis beranggapan bahwa Mobil murah ramah lingkungan
atau low cost green car (LCGC) dinilai sebagai kebijakan yang
menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dengan kebijakan perekonomiannya.
Dapat terlihat mulai dari teknis mikro dan makro ekonomi. Pertama, kebijakan
ini tidak masuk akal karena mobil murah tidak boleh memakai premium. Hal ini
menunjukkan target atau sasaran yang dituju belum jelas.
Inkonsistensi yang lain juga
tercermin karena dua bulan sebelum rilisnya mobil murah, pemerintah
mengeluarkan empat paket kebijakan yang salah satunya keseimbangan neraca
transaksi berjalan. Salah satu yang jelas membebani neraca perdagangan adalah
impor minyak mentah. Hal ini bisa berdampak pada pembengkakan BBM subsidi
sampai 70 triliun karena dalam konsumsi BBM dikhawatirkan pengguna mobil murah
masih banyak meggunakan premium sehingga kebijakan mobil murah sangat parsial
dan menimbulkan polemik.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Latar Belakang Pemerintah Memproduksi LCGC
Latar
belakang yang mendasari Pengembangan Industri Komponen Otomitif serta Mobil
Hemat Energi dan Harga Terjangkau Buatan dalam Negeri
·
Situasi Ekonomi
Domestik.
Dengan
naiknya pendapatan perkapita membawa dampak meningkatnya kebutuhan energi
akibat bertambahnya kegiatan komersial, industri, serta mobilitas orang dan
barang.
·
Situasi Free
Trade Area Regional
Untuk
menyikapi persaingan pada era Free Trade Area (FTA) regional ASEAN dan Asia
Timur, industri otomotif Indonesia dituntut untuk selalu berinovasi menciptakan
kendaraan hemat energi dan harga terjangkau untuk keperluan pasar domestik dan
ekspor.
·
Teknologi untuk
Efisiensi BBM
Pada
program LCGC ini industri otomotif disyaratkan untuk membuat kendaraan yang
lebih ramah lingkungan dengan menaikan efisiensi penggunaan bahan bakar
per-kilometer jarak tempuh yaitu 20 km/liter BBM, sehingga penghematan yang
dicapai dalam konsumsi bahan bakar adalah 66 % per unit mobil.
·
Membangun
Industri Komponen
Semua
peserta program LCGC wajib membuat jadwal lokalisasi pembuatan komponen dalam
negeri bagi lebih kurang 105 group komponen atau setara lebih kurang 10.000
komponen. Dalam 5 tahun dipersyaratkan sekitar 80 % komponen tersebut harus
sudah dibuat di dalam negeri. Dengan lebih lengkap nya struktur industri
komponen otomotif nasional, maka semakin besar peluang untuk mendukung dan
menumbuh kembangkan industri perakitan mobil di dalam negeri, termasuk mobil
merek original Indonesia (“mobnas”).
·
Pemberian
Insentif dalam Pengembangan Industri Otomotif Nasional
Dalam
PP No.41 2013 disebutkan bahwa LCGC akan memperoleh potongan PPnBM yaitu dari
semula 10% menjadi 0% bila memenuhi persyaratan konsumsi BBM dan pembuatan
mobil serta komponen di dalam negeri tsb. Ditetapkan juga harga off the road
Rp. 95jt (Belum termasuk biaya balik nama, pajak kendaraan bermotor, dan pajak
daerah lainnya) ditambah toleransi untuk penambahan teknologi transmisi
otomatis 15%, dan toleransi untuk penambahan fitur safety 10% (airbag, Antilock
Braking System, dll).
·
Investasi,
Lapangan Kerja dan Kemacetan
Program
LCGC ini mendatangkan komitmen investasi senilai USD 3.0 Milyar dari industri
otomotif dan senilai USD 3.5 Milyar dari sekitar 100 industri komponen otomotif
baru. Dampak positif lanjutan dari peningkatan kegiatan manufaktur ini adalah
meningkatnya kegiatan ekonomi di daerah-daerah berupa terbentuknya usaha
penyediaan stock komponen after sales service, jasa perbengkelan serta
peningkatan Pajak Daerah yang merupakan suatu rangkaian kegiatan ekonomi yang
saling terkait dan cukup besar. Dampak penciptaan lapangan tenaga kerja baru
yang langsung di sektor manufakturing adalah sekitar 30.000 orang. Sedangkan
penciptaan lapangan tenaga kerja baru di sektor distribusi mobil dan komponen,
dealer dan pemasaran, workshop dan aftersales service diperkirakan 40.000
orang.
Program
LCGC ini sifatnya nasional, sehingga distribusinya tidak dimaksudkan untuk
kota-kota besar saja, melainkan untuk kota-kota seluruh nusantara yang masih
memerlukan alat transportasi ini. Jumlah produksi mobil LCGC ini diperkirakan
sekitar 10-15 % dari seluruh produksi mobil nasional.
Paralel
dengan program ini diharapkan pembenahan transportasi publik oleh Pemda
diharapkan tetap dijalankan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas di
kota, terutama kota-kota besar. Industri otomotif nasional sudah mampu
memproduksi kendaraan komersial Mini Van, Bus, Truk, dan siap memasok kebutuhan
Pemda dengan produk buatan dalam negeri.
3.2 Kebijakan Mobil Murah dalam
Perspektif Ekonomi dan Politik
3.2.1 Perspektif Ekonomi
Kebijakan
LCGC akan memberikan manfaat lebih banyak bagi masyarakat, industri otomotif
dan pemerintah dibandingkan dengan cost yang harus ditanggung oleh pemerintah.
Kajian yang diterbitkan oleh Badan Kebijakan Fiskal pada 16 Juli 2013 sudah mencakup
analisis untung rugi, baik bila usulan diterima atau usulan ditolak. Berikut
ini perincian dari hasil kajian lembaga tersebut.
Usulan Insentif LCGC Diterima Bila pemerintah menyetujui
memberikan insentif PPnBM bagi LCGC, berupa penurunan tarif dari 10 persen
menjadi 0 persen untuk jenis multi purpose vehicle (MPV), kebijakan ini akan
memberikan beberapa manfaat dan kerugian.
·
Manfaat Bagi Masyarakat
1. Harga Mobil Lebih Murah, sehingga lebih banyak masyarakat yang mampu membeli
mobil dengan harga Rp 95 juta. Menurut Kementerian Perindustrian, mobil ini
diperkirakan akan diminati oleh 60 juta pemilik kendaraan roda dua yang
mengidamkan kepemilikan kendaraan roda empat dengan harga terjangkau.
2. Lebih Irit, dengan tingkat konsumsi 1 liter untuk minimal 20 km
jarak tempuh. Konsumsi yang lebih irit diprediksi akan membuat sebagian
pengguna mobil akan beralih ke LCGC sehingga kebijakan ini akan menurunkan
konsumsi bahan bakar.
3. Investasi Bertambah, menurut PKPN, jumlah investasi sekitar US$ 1,6 miliar
dari lima produsen otomotif dunia, yakni Toyota, Daihatsu, Suzuki, Nissan dan
Honda, serta menyerap 315 ribu tenaga kerja.
PERUSAHAAN
|
INVESTASI
(JUTA USS)
|
Toyota
|
200
|
Daihatsu
|
400
|
Suzuki
|
800
|
Nissan
|
200
|
Total
|
1600
|
Sumber:
Usulan Kementrian Perindustrian
4. Output Perekonomian
Bertambah, Insentif untuk LCGC serta
masuknya investasi akan menyebabkan output perekonomian meningkat sebesar Rp 20
triliun. Ini didorong oleh output dari sektor kendaraan bermotor bertambah
sebesar Rp 15 triliun, jasa perbengkelan naik Rp 1,3 triliun, jasa angkutan
jalan raya naik Rp 272 miliar, serta jasa lainnya.
5. Menyerap Tenaga Kerja, Investasi terkait LCGC akan meningkatkan penyerapan
tenaga kerja sebanyak 315 ribu orang. Ini akan berdampak pada kenaikan
pendapatan masyarakat sebesar Rp 2,5 triliun, terutama bagi karyawan yang
bekerja pada industri otomotif.
·
Kerugian Bagi Masyarakat
1. Konsumsi BBM Meningkat, rendahnya harga mobil jenis LCGC akan menyebabkan
sebagian pengguna sepeda motor akan beralih ke mobil murah tersebut. Apabila
ini terjadi, maka konsumsi BBM akan meningkat.
2. Kemacetan Bertambah, peralihan dari pengguna sepeda motor ke mobil jenis
LCGC akan menambah kemacetan yang terjadi saat ini.
·
Manfaat Bagi Industri Otomotif
1. Potensi Pasar Besar, Indonesia merupakan pasar otomotif terbesar di Asia
Tenggara. Kementerian Perindustrian memperkirakan ceruk pasar LCGC 300-600 ribu
unit. Jika potensi pasar ini tidak dimanfaatkan, maka peluang pasar tersebut
akan diambil oleh produk sejenis dari luar negeri, khususnya negara-negara
ASEAN. Akibatnya, industri otomotif tidak berkembang dan kehadiran mobil murah
dari impor tidak memberikan nilai tambah signifikan bagi perekonomian
Indonesia.
2. Keuntungan Perusahaan
Meningkat, kajian PKPN juga
menyebutkan bahwa kebijakan insentif tersebut akan menyebabkan perusahaan
otomotif dan sektor terkait lainnya akan memperoleh tambahan keuntungan hingga
mencapai Rp 4,3 triliun.
·
Kerugian Bagi Industri Otomotif
1. Kebijakan ini akan mengakibatkan pasar industri mobil
konvensional (non-LCGC) akan tergerus pasarnya, karena sebagian konsumen akan
beralih ke LCGC karena lebih murah dan hemat energi.
·
Manfaat Bagi Pemerintah
1. Masuknya Investasi, kebijakan pemberian insentif PPnBM akan memberikan
manfaat bagi pemerintah berupa masuknya investasi sebesar US$ 1,6 miliar.
Kebijakan ini juga akan menyerap tenaga kerja 315 ribu orang. Selain itu, juga
akan meningkatkan penerimaan pajak tidak langsung sebesar Rp 261 miliar.
2. Emisi CO2 Menurun, kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah untuk
menurunkan emisi CO2, khususnya dari sektor transportasi darat.
·
Kerugian Bagi Pemerintah
1. PPnBM Berkurang, kebijakan ini akan menyebabkan penerimaan PPnBM
berkurang sebesar Rp 588 miliar.
2. Kendaraan Umum Tidak
Diminati, kebijakan tersebut juga
menjadi disinsentif bagi masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum.
3.2.2 Perspektif Politik
1.
Adanya
Kepentingan politik pada Pemilu 2014
Kebijakan
ini dikategorikan sebagai sebuah antitesis yang sangat kontradiktif di dalam
mengatasi kemacetan lalu lintas di beberapa kota metropolitan di Indonesia.
Khusus terkait dengan kondisi di Provinsi DKI Jakarta, kebijakan ini dicurigai
memiliki muatan politis yang sangat kental terkait dengan kepentingan
politik tahun 2014 yang akan datang, dimana nama Jokowi sedang meroket dalam
beberapa survey yang dilakukan oleh beberapa kalangan. Dalam hal ini, secara
politik Jokowi sedang “diuji” dengan “menciptakan” kondisi DKI Jakarta semakin
macet, sehingga ia akan dinilai gagal dalam mengatasi kemacetan lalu lintas di
DKI Jakarta. Dengan demikian citra dia sebagai Gubernur DKI akan divonis gagas.
Dengan demikian citranya akan sedikit tercoreng dan merupakan “rapot merah”
Jokowi dalam mengelola pemerintahan. Meskipun kepentingan politik ini tidak
bisa dibuktikan secara jelas, namun “aromanya” juga mengarah ke situ dilihat
dari perspektif riil politik.
Salah
satu hal yang juga menjadi pemicu kontroversi terkait dengan dikeluarkannya
mobil murah ini adalah adanya surat dari Gubernur DKI Jakarta Jokowi kepada
Wakil Presiden Boediono yang meminta penjelasan dengan dikeluarkannya kebijakan
mobil murah oleh pemerintah pusat. Surat tersebut terkesan sebagai bentuk
“protes” Gubernur DKI Jakarta terhadap kebijakan pemerintah pusat yang
sepertinya tidak sejalan dan tidak mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta di
dalam mengatasi kemacetan lalu lintas. Dilihat dari perspektif kebijakan,
memang khusus di dalam mengatasi berbagai problem di DKI Jakarta tidak saja
diserahkan begitu saja kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan juga
harus didukung oleh pemerintah pusat yang secara riil kantor – kantor
pemerintahan berada di wilayah DKI Jakarta. Artinya pemerintah pusat harus
memikirkan bagaimana agar Ibukota Negara kita menjadi kota yang nyaman dan
manusia
Idealnya
sebelum mengeluarkan kebijakan mobil murah tersebut, pemerintah pusat dapat
berkoordinasi dengan beberapa kepala daerah khususnya di kota – kota besar yang
akan terkena dampak langsung dengan kebijakan tersebut. Dalam perspektif
pemerintahan, khusus terkait dengan kebijakan mobil murah ini sepertinya
pemerintah pusat berjalan sendiri tanpa memikirkan dampak kemacetan yang akan
diderita oleh kota – kota besar. Dilihat dari perspektif sosio ekonomi
masyarakat bahwa masyarakat yang paling banyak akan menkonsumsi mobil murah ini
tetap akan didominasi oleh masyarakat yang tinggal di kota – kota besar, dimana
kondisi sosial ekonomi yang relatif lebih mapan dibandingkan dengan kota atau
daerah yang lain. Secara kasat mata, sepertinya pemerintah pusat turut
menebarkan masalah bagi kota – kota besar di Indonesia yang berada di kubangan
masalah kemacetan lalu lintas.
Bagi
pemerintah daerah khususnya di kota besar, dengan hadirnya mobil murah maka
harus segera mengeluarkan kebijakan yang ekstrim seperti : ERP, parkir yang
mahal, pajak mobil dinaikkan, dan segera merealisasikan angkutan massal. Kota
besar saat ini tidak ada pilihan lain untuk segera merealisasikan beberapa
kebijakan pengetatan mobil di jalan. Keterlambatan dalam penerapan kebijakan
tersebut hanya akan menjadikan pemerintahan tersebut gagal di dalam mengelola
kota besar khususnya kemacetan lalu lintas.
2.
Tidak
Berpihak pada Produksi Dalam Negeri
Kehadiran
mobil murah untuk jangka panjang tidak menguntungkan bagi terwujudnya kehadiran
mobil nasional yang sudah kita damba – dambakan selama ini. Dengan kehadiran
mobil murah ini semakin menunjukkan kesan bahwa pemerintah belum menunjukkan
keberpihakan kepada terwujudnya produk mobnas. Pada satu sisi lebih menunjukkan
adanya keberpihakan pemerintah kepada industri negara asing. Padahal kita tahu
semua, dengan kehadiran mobnas menunjukkan kekuatan identitas dan keberhasilan
dari sebuah bangsa yang besar serta mampu bersaing dengan negara – negara lain.
Adanya
alasan ketidaksiapan infrastruktur industri dan sumber dayanya merupakan sebuah
alasan yang tidak mendasar. Secara tehnologi, beberapa anak bangsa sudah mampu
memproduksi mobnas dalam skala yang terbatas, seperti halnya mobil SMK, tawon
dan beberapa merk lainnya yang memang perlu disupport oleh
pemerintah. Pemerintah seharusnya sudah melakukan investasi jangka panjang
terhadap kehadiran mobnas ini agar mampu melepaskan diri dari jeratan industri
otomotif dari negara asing.
Konsep
mobnas yang dimaksud di sini adalah bahwa dari hulu sampai hilir diproduksi dan
dikuasai oleh orang Indonesia, mulai dari spare part, dibuat oleh orang
Indonesia di Indonesia, dan industrinya juga milik orang, perusahaan, atau
pemerintah Indonesia. Mengapa pemerintah tidak melakukan investasi terhadap
hadirnya mobnas dan hanya membesarkan industri mobil dari Negara asing ?. Lagi
– lagi dalam masalah ini, pemerintah kita tidak berani dan selalu “bertekuk
lutut” kepada “penjajahan industri” oleh Negara asing. Dilihat dari perspektif
ekonomi politik, seperti tersirat adanya kepentingan politik dari para elit –
elit pemerintah yang diuntungkan dengan bersikap “abai” terhadap kehadiran
mobnas.
Dari
perspektif sosio politik, kahadiran mobnas lebih memiliki semangat nasionalisme
dibandingkan dengan mobil murah tersebut. Dilihat dari aspek ekonomi justru
akan sangat menguntungkan mengingat jumlah penduduk Indonesia yang sangat
besar. Artinya bahwa mobnas akan mendapatkan apresiasi positif dari rakyat
Indonesia dan secara ekonomi jangka panjang tidak akan merugi, justru sangat
menguntungkan mengingat jumlah penduduk kita yang sangat besar
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kebijakan mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC) diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
termasuk LCGC, program low carbon emission, mobil listrik, hybrid
biodiesel. Terkait dengan perumusan kebijakan publik terjadi adanya
inkonsistensi kebijakan dimana mobil murah ramah lingkungan atau low cost
green car (LCGC) dinilai sebagai kebijakan yang menunjukkan bahwa
pemerintah tidak konsisten dengan kebijakan perekonomiannya. Dapat terlihat
mulai dari teknis mikro dan makro ekonomi.
Latar
belakang yang mendasari adanya kebijakan mobil murah ini ada beberapa hal yaitu
diantaranya situasi ekonomi domestik,
situasi free trade area regional, teknologi untuk efisiensi bbm, membangun
industri komponen, pemberian insentif dalam pengembangan industri otomotif
nasional, investasi, lapangan kerja dan kemacetan.
Kebijakan mobil murah dilihat dari
perspektif ekonomi dan politik menuai banyak kontroversi. Perspektif ekonomi kebijakan
LCGC akan memberikan manfaat lebih banyak bagi masyarakat, industri otomotif
dan pemerintah dibandingkan dengan cost yang harus ditanggung oleh pemerintah. Berikut
dampak yang dirasakan masyarakat, industri otomotif, dan pemerintah dalam
kebijakan mobil murah antara lain:
·
Manfaat yang
dirasakan oleh masyarakat terkait dengan kebijakan mobil murah antara lain
harga yang kebih murah, lebih irit, dapat meningkatkan investasi, output
perekonomian bertambah, menyerap banyak tenaga kerja. Namun kerugian yang
diderita masyarakat adalah konsumsi BBM yang terus meningkat dan kemacetan yang
semakin parah.
·
Di lain sisi,
industri otomotif mengambil untung dari kebijakan mobil murah ini yaitu potensi
pasar menjadi besar dan tentunya keuntungan produksi yang meningkat. Namun
kerugian yang dialami industri otomotif adalah kebijakan
ini akan mengakibatkan pasar industri mobil konvensional (non-LCGC) akan
tergerus pasarnya, karena sebagian konsumen akan beralih ke LCGC karena lebih
murah dan hemat energy
·
Pemerintah
dalam kebijakan mobil murah mendapatkan manfaat antara lain masuknya investasi,
menurunnya emisi CO2. Namun kerugian yang dialami pemerintah adalah PPnBM Berkurang, kebijakan ini akan menyebabkan penerimaan PPnBM
berkurang sebesar Rp 588 miliar dan kendaraan umum atau transportasi publik
menjadi kurang diminati masyarakat.
Kebijakan
mobil murah atau Low Cost Green Car
(LCGC) dalam perspektif politik ada dua yaitu adanya kepentingan politik pada
pemilu 2014 dan tidak berpihaknya pemerintah dalam produksi dalam negeri. Pada
kepentingan politik pada pemilu 2014 sangat jelas terlihat ketidakharmonisan
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah khususnya DKI Jakarta mengenai
kebijakan mobil murah. Joko Widodo dengan keras menolak adanya kebijakan mobil
murah karena dianggap hanya memperparah kemacetan dan mengganggap pemerintah
pusat tidak mendukung kebijakannya dalam mengatasi kemacetan melalui pengadaan
transportasi publik. Hal ini terlihat bahwa banyak kepentingan politik yang
sengaja ingin menurunkan elektabilitas Joko Widodo selaku gubernur DKI Jakarta karena
disebut-sebut Joko Widodo adalah Capres yang diinginkan oleh masyarakat karena
kapabilitasnya. Perspektif politik yang lain adalah tidak berpihaknya
pemerintah dalam produksi dalam negeri. Mobil buatan anak bangsa seperti Esemka
dan Tawon hingga sampai saat ini tidak ada perkembangan secara matang terkait
pemasaran dan produksinya. Mobil tersebut juga mengalami kendala karena
masyarakat belum percaya terhadap kualitas yang dimiliki mobil Esemka maupun
tawon sehingga masih impor luar negeri. Dari perspektif sosio politik,
kahadiran mobnas lebih memiliki semangat nasionalisme dibandingkan dengan mobil
murah tersebut. Dilihat dari aspek ekonomi justru akan sangat menguntungkan
mengingat jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Artinya bahwa mobnas
akan mendapatkan apresiasi positif dari rakyat Indonesia dan secara ekonomi jangka
panjang tidak akan merugi.
4.2 Saran
Kebijakan
mobil murah atau Low Cost Green Car
(LCGC) hanya menguntungkan pihak industri otomotif karena potensi pasar menjadi
besar dan peningkatan produksi akan bertambah. Hal ini berdampak negatif pada
masyarakat dan pemerintah. Penulis dalam hal ini memberikan saran kepada:
·
Pemerintah
Dalam Peraturan Pemerintah
No. 41 tahun 2013 terkait LCGC dapat dikaji ulang dan di revisi sehingga
kebijakan publik dapat mencapai sasarannya yaitu masyarakat. Pemerintah pusat
seharusnya mendukung pemerintah daerah dalam mengatasi kemacetan di daerah
masing-masing terkait dengan transportasi publik. Adanya mobil murah tidak
berdampak apa-apa terhadap masyarakat dan pemerintah pun akan merugi karena
terjadi pembengkakan subsidi BBM. Terkait mobil nasional seperti Esemka dan
tawon, pemerintah mengambil peran disini agar mobil nasional bisa menjadi
alternatif solusi kemacetan dan mendukung transportasi publik secara maksimal.
·
Masyarakat
Dalam menanggapi
kebijakan pemerintah terkait mobil murah, masyarakat seharusnya lebih kritis
dalam hal ini dikarenakan kebijakan tersebut sarat akan kepentingan politik
yang hanya ingin menguntungkan pihak tertentu saja. Masyarakat dalam hal ini
ikut berpartisipasi dalam mengatasi kemacetan dengan cara menggunakan
transportasi publik yang sudah tersedia sehingga permasalahan kemacetan di
Indonesia dapat diminimalisir.
·
Industri
otomotif
Produksi mobil murah atau Low Cost
Green Car (LCGC) hendaknya dikaji ulang mengenai bahan bakar yang dipakai.
Sesuai dengan judulnya yaitu ramah lingkungan, seharusnya yang dipakai bukan
BBM melainkan gas. Hal ini akan berdampak pada berkurangnya emisi CO2 dalam
lingkungan. Industri otomotif seharusnya tidak berpikir keuntungan maksimal
dalam produksi ini. Melainkan bekerjasama dengan stake holders yang lain dalam
mengurangi efek rumah kaca.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
Pemerintah No. 41 Tahun 2013 tentang Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, termasuk LCGC, program low carbon emission,
mobil listrik, hybrid biodiesel.
Internet:
Komentar
Posting Komentar
Hello, Thank you for leaving comment in my Blog. Keep reading and hope you enjoy it :)