Fiskal Luar Negeri
Buat yang mau ke luar negeri, penting nih buat tahu soal Fiskal Luar Negeri.
1. Pengertian
Fiskal Luar Negeri adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang
wajib dibayar oleh setiap Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri.
2. Hal-hal yang berhubungan dengan fiscal
1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak
memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke
luar negeri wajib membayar FLN. Termasuk Wajib Pajak orang pribadi adalah
isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib
Pajak dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan
hukum yang berlaku.
2. Pembayaran FLN oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang akan bertolak ke luar negeri dilakukan dengan menggunakan Tanda
Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri. (TBPFLN).
3. Pelunasan TBFLN wajib dilakukan di:
a. Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala
KPP sebagai penerima pembayaran FLN
b. UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di
bandar udara atau pelabuhan laut tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak
terdapat bank penerima pembayaran
c. Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
4. FLN yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang akan bertolak ke luar negeri merupakan pembayaran angsuran Pajak
Penghasilan.
5. Termasuk angsuran Pajak Penghasilan adalah pembayaran
FLN atas nama Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
6. Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan dapat dikreditkan
terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan
setelah Wajib Pajak tersebut memiliki NPWP.
7. Orang pribadi yang telah melunasi pembayaran FLN, karena
sesuatu hal membatalkan keberangkatannya ke luar negeri dapat meminta kembali
pembayaran tersebut.
3. Tarif Fiskal Luar Negeri adalah :
a. Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),
untuk setiap kali perjalanan dengan menggunakan
pesawat udara;
b. Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),
untuk setiap kali perjalanan dengan menggunakan kapal laut
4. Pengecualian Fiskal Luar Negeri
Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri
dikecualikan dari pembayaran FLN dengan cara sebagai berikut:
a. pembebasan langsung, diberikan oleh pejabat
Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang;
b. pembebasan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas
Fiskai Luar Negeri (SKBFLN) diterbitkan Unit Fiskal Luar Negeri (UPFLN) DJP.
Pembebasan Langsung:
1. Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dengan menunjukkan visa kunjungan
atau visa singgah.
2.Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama-sama mereka, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan
di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal
balik, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.
Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka
penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan
anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum
kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal
bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2)
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.
3. Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi
internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, sepanjang bukan
warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan
lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukkan paspor
Diplomatik.
Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan
di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang
merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum
mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah
akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri
Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.
4. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap
di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut,
dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku
sebagai penduduk luar negeri berikut ini:
a. Green Card;,
b. Identity Card;
c. Student Card;
d. Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor
oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik
Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri;
f. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara
setempat.
Meskipun seseorang mempunyai salah satu tanda pengenal
resmi sebagaimana huruf a s.d. f, tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di
negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang bersangkutan
wajib membayar FLN pada saat akan bertolak ke luar negeri.
5. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh
instansi yang berwenang, dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh
pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya
dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat
dari Departemen Agama.
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi Jemaah Haji
Khusus yang penyelenggaraannya dibebankan pada BPIH Khusus.
6. Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas
wilayah Republik Indonesia melalui darat.
7. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja
di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI),
sepanjang tidak menerima penghasilan dari sumber di dalam negeri dengan
a. menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN);
atau
b. menyerahkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
8. Mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia
dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka
belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan
menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar dari pimpinan
perguruan tinggi sekolah yang bersangkutan. Pembebasan tersebut tidak berlaku
bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
9. Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak
menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:
a. penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan
di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait;
b. program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan
Sekretariat Negara;
c. tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi
kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait,dengan menyerahkan surat
pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat
rekomendasi atau persetujuan dari instansi terkait. Pengecualian tersebut tidak
berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
10. Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang
bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah
dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.
Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke
luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping,
dengan menyerahkan surat persetujuan dari Menteri Kesehatan atau yang
mewakilinya.
11. Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olah
raga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke
luar negeri, dengan menyerahkan surat persetujuan dari menteri terkait atau
yang mewakilinya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata untuk misi kesenian
dan misi kebudayaaan;
b. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga untuk misi olah
raga;
c. Menteri Agama untuk misi keagamaan;
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan
anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya dari anggota misi.
12. Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua
puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi
pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan
asing dengan persetujuan menteri terkait.
13. Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari
kewajiban pembayaran FLN adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) yang
dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas;
b. Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi
pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional;
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan
anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
Prosedur pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN
adalah sebagai berikut:
1. untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang
berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih diberikan melalui pengecekan
validasi NPWP oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandara
udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWPtersebut
telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
2. Untuk wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP sendiri,
diberikan melalui pengecekan validasi NPWP wajib Pajak yang memberikan
tanggungan sepenuhnya dan
a. Fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
b. Surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua yang
tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP oleh
UPFLN Direktorat JEnderal Pajak yang bertugas di Bandar udara atau pelabuhan
laut keberangkatan keluar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar
sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sbelum hari keberangkatan.
3. untuk angka 1 s.d. angka 7a diberikan secara langsung
oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandara udara atau pelabuhan
laut keberangkatan ke luar negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.
4. untuk angka 7 huruf b s.d. angka 13 diberikan melalui
penerbitan SKBFLN oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau
pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melakukan pengelolaan
FLN atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Komentar
Posting Komentar
Hello, Thank you for leaving comment in my Blog. Keep reading and hope you enjoy it :)